Correct Article 45
PERDA Nomor 12 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGADAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA
Current Text
(1) Pemerintah daerah dapat memberikan kompensasi sebagai akibat dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan pengolahan dan/atau pemrosesan akhir sampah dan atau TPST.
(2) Dampak negatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakibatkan oleh :
a. pencemaran air;
b. pencemaran udara;
c. pencemaran tanah;
d. longsor;
e. kebakaran;
f. ledakan gas methan;
g. hal lain yang menimbulkan dampak negatif.
(3) Pemberian kompensasi sebagaimana pada ayat
(1) dapat berupa :
a. relokasi;
b. pemulihan lingkungan;
c. biaya kesehatan dan pengobatan;
d. ganti rugi; dan/atau
e. kompensasi dalam bentuk lain.
Your Correction
