Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 44

PERDA Nomor 12 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGADAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelayanan pengangkutan sampah rumah tangga yang diselenggarakan oleh desa/kelurahan atau lembaga pengelola sampah lingkup desa/kelurahan dikenakan iuran sampah yang besarnya disepakati warga dan ditetapkan oleh kuwu/lurah. (2) Pelayanan pengelolaan sampah di kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial dan fasilitas lainnya diselenggarakan oleh penanggung jawab dan/atau pengelola kawasan dan pengelola fasilitas dan dikenakan iuran sampah yang ditetapkan oleh penanggung jawab dan/atau pengelola kawasan dan pengelola fasilitas bersangkutan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penentuan dan pemungutan iuran sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diatur dengan Peraturan Bupati.
Your Correction