Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 43

PERDA Nomor 12 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGADAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam penyelenggaraan penanganan sampah, pemerintah daerah memungut retribusi kepada setiap orang atas jasa pelayanan yang diberikan. (2) Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan Perda tentang retribusi jasa umum. (3) Hasil retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk : a. kegiatan layanan penanganan sampah; b. penyediaan fasilitas pengumpulan sampah; c. penanggulangan keadaan darurat; d. pemulihan lingkungan akibat kegiatan penanganan sampah; dan/atau e. peningkatan kompetensi pengelola sampah. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penentuan dan pemungutan retribusi sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur dengan Peraturan Bupati.
Your Correction