Correct Article 42
PERDA Nomor 12 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGADAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA
Current Text
(1) Pemerintah Daerah wajib mengalokasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk pengelolaan sampah.
(2) Pembiayaan kegiatan pengolahan sampah yang dilaksanakan oleh masyarakat menjadi tanggung jawab masyarakat.
(3) Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan berupa stimulan dan/atau sarana pengolahan sampah yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai kebutuhan.
Your Correction
