Correct Article 33
PERDA Nomor 12 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGADAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA
Current Text
(1) Sarana pengumpulan sampah kawasan permukiman, kawasan komersil, kawasan industri dan kawasan khusus sebagaimana dimaksud pada Pasal 30 ayat (2) huruf b, penyediaannya menjadi tanggung jawab kawasan bersangkutan.
(2) Dalam penyediaan sarana pengumpulan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), fasilitas bersangkutan dapat bekerjasama dengan SKPD yang membidangi masalah Kebersihan.
Your Correction
