Correct Article 32
PERDA Nomor 12 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGADAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA
Current Text
(1) Sarana pengumpulan sampah rumah tangga sebagaimana dimaksud pada Pasal 30 ayat (2) huruf a, di wilayah permukiman yang dikelola oleh pengurus desa/kelurahan, menjadi tanggung jawab pengurus desa/kelurahan dan Pemerintah Daerah berkewajiban memfasilitasinya sesuai kebutuhan, kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.
(2) Penyediaan sarana pengumpulan sampah rumah tangga di wilayah permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan oleh pelaku usaha sesuai dengan kebutuhan.
Your Correction
