Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERDA Nomor 12 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGADAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Gerobak sampah, motor sampah dan kendaraan lintas sampah sebagaimana dimaksud pada Pasal 30 ayat (1), merupakan sarana pengumpulan sampah rumah tangga ke TPS dan/atau TPST. (2) Pengadaan gerobak sampah, motor sampah dan kendaraan lintas sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk wilayah permukiman menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah dengan melibatkan Desa/Kelurahan. (3) Pemerintah Daerah memfasilitasi penyediaan tempat parkir gerobak sampah, motor sampah dan kendaraan lintas sampah di Desa/Kelurahan atau Kecamatan. (4) Penyediaan gerobak sampah, motor sampah dan kendaraan lintas sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi standar pengumpulan sampah. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar, pengelolaan dan kebutuhan gerobak sampah, motor sampah dan kendaraan lintas sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Bupati.
Your Correction