Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERDA Nomor 12 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGADAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) TPA sebagaimana dimaksud pada Pasal 22 huruf e, disediakan Pemerintah Daerah paling sedikit 1 (satu) untuk tempat pemrosesan dan pengembalian sampah ke media lingkungan secara aman bagi kesehatan dan lingkungan. (2) Sampah yang boleh masuk ke TPA adalah sampah rumah tangga, sampah sejenis sampah rumah tangga dan residu hasil pengolahan sebelumnya. (3) Penyediaan TPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi ketentuan sebagai berikut : a. dilengkapi teknologi yang ramah lingkungan dan hemat lahan; b. dilengkapi fasilitas pengolah limbah; c. dapat diintegrasikan dengan wilayah sekitar; d. memperhatikan aspek geologi tata lingkungan lokasi dan sekitar; e. memperhatikan aspek sosial ekonomi masyarakat sekitar; f. memperhatikan aspek kelayakan pembiayaan; g. memperhatikan jarak pencapaian dan ketersediaan fasilitas yang ada; dan h. memperhatikan kecukupan ketersediaan lahan termasuk untuk zona penyangga. (4) TPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf e, dapat dikembangkan untuk sumber energi pembangkit listrik alternatif atau bentuk lain.
Your Correction