Correct Article 28
PERDA Nomor 12 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGADAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA
Current Text
(1) TPST sebagaimana dimasud pada Pasal 22 huruf d, harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :
a. dilengkapi dengan teknologi yang ramah lingkungan, dan hemat lahan;
b. dilengkapi dengan fasilitas pengolah limbah;
c. memperhatikan aspek geologi tata lingkungan lokasi dan sekitar;
d. memperhatikan aspek sosial dan ekonomi masyarakat sekitar;
e. memperhatikan aspek kelayakan pembiayaan;
f. memperhatikan jarak pencapaian dan ketersediaan fasilitas;
g. memperhatikan ketersediaan lahan untuk zona penyangga; dan
h. memaksimalkan kegiatan 3R.
(2) Penyediaan TPST sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diintegrasikan dengan daerah sekitarnya.
(3) Ketentuan mengenai TPST diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Your Correction
