Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERDA Nomor 12 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGADAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) TPST sebagaimana dimasud pada Pasal 22 huruf d, harus memenuhi ketentuan sebagai berikut : a. dilengkapi dengan teknologi yang ramah lingkungan, dan hemat lahan; b. dilengkapi dengan fasilitas pengolah limbah; c. memperhatikan aspek geologi tata lingkungan lokasi dan sekitar; d. memperhatikan aspek sosial dan ekonomi masyarakat sekitar; e. memperhatikan aspek kelayakan pembiayaan; f. memperhatikan jarak pencapaian dan ketersediaan fasilitas; g. memperhatikan ketersediaan lahan untuk zona penyangga; dan h. memaksimalkan kegiatan 3R. (2) Penyediaan TPST sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diintegrasikan dengan daerah sekitarnya. (3) Ketentuan mengenai TPST diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Your Correction