Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERDA Nomor 12 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGADAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tempat sampah sebagaimana dimaksud pada Pasal 22 huruf a, harus memenuhi persyaratan bahan sebagai berikut : a. tidak mudah rusak dan kedap air; b. ekonomis dan mudah diperoleh; c. mudah dikosongkan; dan d. dapat dibedakan dengan warna atau diberikan tanda.
Your Correction