Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERDA Nomor 12 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGADAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengurangan sampah sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 huruf a dilakukan dengan cara : a. pembatasan timbulan sampah; b. pendauran ulang sampah; dan c. pemanfaatan kembali sampah. (2) Pengurangan sampah dilakukan melalui kegiatan : a. penggunaan bahan dan/atau kemasan yang dapat diguna ulang, bahan yang dapat didaur ulang dan/atau bahan yang mudah diurai oleh proses alam; dan b. pengumpulan dan penyerahan kembali sampah dari produk dan/atau kemasan yang dihasilkan oleh produsen untuk didaur ulang dan/atau diguna ulang.
Your Correction