Correct Article 8
PERDA Nomor 12 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGADAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA
Current Text
Setiap orang berhak :
a. mendapatkan pelayanan dalam pengelolaan sampah secara baik dan berwawasan lingkungan dari pemerintah daerah dan/atau pihak lain yang diberi tanggungjawab untuk itu;
b. berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan, pengelolaan, dan pengawasan di bidang pengelolaan sampah;
c. memperoleh informasi yang benar dan akurat mengenai penyelenggaraan pengelolaan sampah oleh SKPD dalam bentuk media cetak dan elektronik;
d. mendapatkan perlindungan dan kompensasi karena dampak negatif dari TPA dan/atau TPST;
e. memperoleh pembinaan agar dapat melaksanakan pengelolaan sampah secara baik dan berwawasan lingkungan, berupa pendidikan lingkungan serta sosialisasi;
f. memanfaatkan dan mengolah sampah untuk kegiatan ekonomi; dan
g. melaksanakan pengawasan terhadap pengelolaan sampah, termasuk melalui proses pengaduan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
