Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERDA Nomor 12 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGADAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk mencapai tujuan pengelolaan sampah sesuai tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, pemerintah daerah harus membuat dokumen perencanaan daerah yang memuat target pengurangan, penanganan sampah serta menyusun dan MENETAPKAN rencana induk pengelolaan sampah. (2) pengelolaan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat : a. penyekatan sampah; b. pembatasan timbulan sampah; c. pendauran ulang sampah; d. pemanfaatan kembali sampah; e. pemilahan sampah; f. pengumpulan sampah; g. pengangkutan sampah; h. pengolahan sampah; i. pemrosesan akhir sampah; dan j. pembiayaan. (3) Muatan rencana induk pengelolaan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), didasarkan pada : a. target pengurangan timbulan sampah dan prioritas jenis sampah secara bertahap; b. target penanganan sampah untuk setiap kurun waktu tertentu; c. target penyediaan prasarana dan sarana pengelolaan sampah; d. kebijakan dan strategi pengelolaan sampah; e. pengembangan kerjasama, kemitraan, dan partisipasi masyarakat; f. pengembangan dan pemanfaatan teknologi yang ramah lingkungan untuk pengolahan sampah; dan g. kebutuhan pembiayaan yang ditanggung pemerintah daerah dan masyarakat. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana induk pengelolaan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Bupati.
Your Correction