Correct Article 6
PERDA Nomor 12 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGADAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA
Current Text
(1) Dalam menyelenggarakan pengelolaan sampah, Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan :
a. MENETAPKAN kebijakan dan strategi pengelolaan sampah berdasarkan kebijakan nasional dan provinsi;
b. menyelenggarakan pengelolaan sampah skala kabupaten sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah;
c. melakukan pembinaan dan pengawasan kinerja pengelolaan sampah;
d. memberikan bantuan teknis kepada kecamatan, kelurahan, desa serta kelompok masyarakat;
e. MENETAPKAN lokasi TPS, TPS 3R, TPST dan TPA;
f. melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala setiap 6 (enam) bulan selama 20 (dua puluh) tahun terhadap tempat pemrosesan akhir sampah dengan sistem pembuangan terbuka yang telah ditutup; dan
g. menyusun dan menyelenggarakan sistem tanggap darurat pengelolaan sampah sesuai dengan kewenangannya.
(2) Penetapan lokasi TPS, TPS 3R, TPST dan TPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan bagian dari rencana tata ruang wilayah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman penyusunan sistem tanggap darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g diatur sesuai dengan peraturan perundang undangan.
Your Correction
