Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERDA Nomor 12 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGADAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam menyelenggarakan pengelolaan sampah, Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan : a. MENETAPKAN kebijakan dan strategi pengelolaan sampah berdasarkan kebijakan nasional dan provinsi; b. menyelenggarakan pengelolaan sampah skala kabupaten sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah; c. melakukan pembinaan dan pengawasan kinerja pengelolaan sampah; d. memberikan bantuan teknis kepada kecamatan, kelurahan, desa serta kelompok masyarakat; e. MENETAPKAN lokasi TPS, TPS 3R, TPST dan TPA; f. melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala setiap 6 (enam) bulan selama 20 (dua puluh) tahun terhadap tempat pemrosesan akhir sampah dengan sistem pembuangan terbuka yang telah ditutup; dan g. menyusun dan menyelenggarakan sistem tanggap darurat pengelolaan sampah sesuai dengan kewenangannya. (2) Penetapan lokasi TPS, TPS 3R, TPST dan TPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan bagian dari rencana tata ruang wilayah. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman penyusunan sistem tanggap darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g diatur sesuai dengan peraturan perundang undangan.
Your Correction