Correct Article 3
PERDA Nomor 12 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGADAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA
Current Text
Tujuan pengelolaan sampah untuk :
a. mewujudkan lingkungan yang sehat dan bersih dari sampah;
b. meningkatkan peran serta masyarakat dan pelaku usaha untuk secara aktif mengurangi dan/atau menangani sampah yang berwawasan lingkungan;
c. menjadikan sampah sebagai sumber daya yang memiliki nilai ekonomis; dan
d. mewujudkan kinerja pelayanan sampah yang efektif dan efisien.
Your Correction
