Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 64

PERDA Nomor 12 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGADAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13 dan Pasal 62 dikenakan sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa: a. teguran lisan; b. teguran tertulis; c. penghentian pelayanan pengangkutan sampah dari sumber; dan d. pembebanan uang paksa. (3) Pelaksanaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), termasuk tindakan hukum diluar peradilan.
Your Correction