Correct Article 61
PERDA Nomor 12 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGADAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA
Current Text
(1) Dalam rangka pelaksanaan sistem tanggap darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 dan Pasal 60, Pemerintah Daerah melalui SKPD melakukan:
a. rencana tanggap darurat penanggulangan sampah;
b. tanggap darurat penanganan sampah;
c. informasi kepada masyarakat mengenai kondisi darurat; dan
d. melaporkan kejadian darurat sampah kepada Bupati.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Sistem Tanggap Darurat Pengelolaan Sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 dan Pasal 60, diatur dengan Peraturan Bupati.
Your Correction
