Correct Article 60
PERDA Nomor 12 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGADAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA
Current Text
Pemerintah Daerah harus menerapkan sistem tanggap darurat dalam pengelolaan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, dengan cara:
a. penetapan lokasi alternatif tempat pemrosesan akhir;
b. penyediaan fasilitas kondisi tanggap darurat dengan kriteria tidak berfungsi sistem pengangkutan sampah, tidak berfungsi TPST dan/atau TPA, tidak tersedia alternatif TPST dan/atau TPA, dan/atau menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan;
c. penetapan standar prosedur operasional evaluasi korban;
d. penetapan standar operasional pemulihan kualitas lingkungan; dan
e. penetapan kompensasi.
Your Correction
