Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 59

PERDA Nomor 12 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGADAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah wajib memiliki sistem tanggap darurat pengelolaan sampah. (2) Sistem tanggap darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi : a. prosedur operasional penanggulangan kecelakaan dan pencemaran lingkungan akibat pengelolaan sampah; b. melakukan penanggulangan kecelakaan dan pencemaran lingkungan akibat pengelolaan sampah; c. memberikan informasi kepada masyarakat tentang prosedur standar operasional penanggulangan kecelakaan dan pencemaran lingkungan akibat pengelolaan sampah; dan d. melaporkan kejadian kecelakaan dan pencemaran lingkungan akibat pengelolaan sampah kepada Bupati.
Your Correction