Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 58

PERDA Nomor 12 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGADAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 meliputi : a. peningkatan kapasitas kelembagaan; b. peningkatan sumberdaya manusia; c. peningkatan pengelolaan keuangan; dan d. peningkatan teknologi pengolahan dan pemrosesan akhir. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 melalui kegiatan: a. pemantauan; b. pengendalian; c. evaluasi; dan d. pelaporan.
Your Correction