Correct Article 58
PERDA Nomor 12 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGADAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA
Current Text
(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 meliputi :
a. peningkatan kapasitas kelembagaan;
b. peningkatan sumberdaya manusia;
c. peningkatan pengelolaan keuangan; dan
d. peningkatan teknologi pengolahan dan pemrosesan akhir.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 melalui kegiatan:
a. pemantauan;
b. pengendalian;
c. evaluasi; dan
d. pelaporan.
Your Correction
