Correct Article 6
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PEMBAGIAN TANAH EKS PENGANGONANUNTUK DESA BOGOR, DESA SUKRA DAN DESASUKRA WETAN KECAMATAN SUKRA
Current Text
(1) Kewajiban pemerintah desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah mengelola aset desa berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi dan keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas dan kepastian nilai.
(2) Menjaga dan mempertahankan keutuhan tanah eks pengangonan yang ada.
(3) Mengupayakan agar tanah eks pengangonan menjadi hak pakai desa dengan proses pensertifikatan hak.
(4) Melaksanakan kewajiban lain seperti apa yang diamanatkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Hasil pengelolaan aset desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pendapatan asli Desa yang dapat menunjang Pos Pendapatan Desa.
Your Correction
