Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PEMBAGIAN TANAH EKS PENGANGONANUNTUK DESA BOGOR, DESA SUKRA DAN DESASUKRA WETAN KECAMATAN SUKRA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Hak Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah mengelola dan memanfaatkan tanah eks pengangonan untuk kepentingan pembangunan Desa.
Your Correction