Correct Article 7
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PEMBAGIAN TANAH EKS PENGANGONANUNTUK DESA BOGOR, DESA SUKRA DAN DESASUKRA WETAN KECAMATAN SUKRA
Current Text
(1) Setelah diundangkannya Peraturan Daerah ini, Pemerintah Daerah merealisasikan pembagian tanah eks pengangonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(2) Camat setempat dapat mengambil langkah- langkah sebatas tidak menyimpang dari ketentuan ini, untuk merealisasikan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Kuwu setempat dapat mengambil langkah- langkah sebatas tidak menyimpang dari ketentuan ini, untuk merealisasikan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction
