Correct Article 1
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PEMBAGIAN TANAH EKS PENGANGONANUNTUK DESA BOGOR, DESA SUKRA DAN DESASUKRA WETAN KECAMATAN SUKRA
Current Text
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan :
1. Daerah Kabupaten adalah Daerah Kabupaten Indramayu.
2. Pemerintah Daerah Kabupaten adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Bupati adalah Bupati Indramayu.
4. Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai perangkat daerah Kabupaten Indramayu.
5. Camat adalah Pimpinan Kecamatan sebagai unsur Perangkat Daerah.
6. Pemerintah Desa adalah Kuwu dan Pamong Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
7. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
8. Kuwu adalah sebutan lain bagi Kepala Desa di Kabupaten Indramayu.
9. Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli milik Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) atau perolehan Hak lainnya yang sah.
10. Tanah Eks Pengangonan adalah tanah negara yang berdasarkan asal usulnya sebagai tempat penggembalaan ternak di saat pemerintahan Hindia Belanda, pasca kemerdekaan dikelola dan dimanfaatkan untuk kepentingan pemerintah desa dan sebagai sumber pendapatan asli desa.
Your Correction
