Article I
Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 8 Tahun 2008 tentang Dinas Daerah Kabupaten Indramayu (Lembaran Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 8 Tahun 2008 Seri :
D.4) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 8 Tahun 2008 tentang Dinas Daerah Kabupaten Indramayu (Lembaran Daerah Kabupaten Indramayu Tahun 2014 Nomor 2), diubah sebagai berikut :
Ketentuan Pasal 35 diubah, sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut :