Correct Article 47
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN
Current Text
(1) Pemerintah Daerah Kabupaten memberikan penghargaan kepada pelaku olahraga, organisasi olahraga, lembaga pemerintah/swasta dan perseorangan yang berprestasi dan/atau berjasa dalam memajukan olahraga.
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk :
a. tanda kehormatan;
b. kemudahan;
c. beasiswa;
d. pekerjaan;
e. kenaikan pangkat luar biasa;
f. asuransi;
g. warga kehormatan;
h. jaminan hari tua; dan
i. kesejahteraan atau bentuk penghargaan lain.
(3) Pemerintah Daerah Kabupaten memberikan penghargaan Khusus dalam Pekan Olahraga Daerah.
(4) Penghargaan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) diberikan terhadap keberhasilan penyelenggaraan sistem pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi di kecamatan peserta pekan olahraga daerah.
Your Correction
