Correct Article 46
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN
Current Text
(1) Pemerintah Daerah Kabupaten membentuk sistem informasi keolahragaan yang terintegrasi dengan sistem informasi keolahragaan Nasional.
(2) Sistem Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), paling kurang meliputi :
a. perencanaan keolahragaan daerah;
b. potensi olahraga daerah;
c. data olahragawan
d. tenaga keolahragaan; dan
e. prasarana dan sarana kabupaten.
(3) Perangkat Daerah yang membidangi urusan olahraga dan urusan komunikasi dan informatika melaksanakan pembentukan sistem informasi keolahragaan di daerah yang terintegrasi dengan sistem informasi daerah.
Your Correction
