Correct Article 36
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN
Current Text
(1) Masyarakat dapat membentuk industri olahraga guna mendukung kemajuan keolahragaan di daerah yang berbentuk :
a. prasarana dan sarana yang diproduksi, diperjualbelikan dan/atau disewakan untuk masyarakat; dan
b. jasa penjualan kegiatan cabang olahraga sebagai produk utama yang dikemas secara profesional.
(2) Pemerintah Daerah Kabupaten mendorong perkembangan industri olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) untuk mendukung kemajuan pembinaan dan pengembangan keolahragaan yang dilaksanakan melalui pola kemitraan dengan badan usaha industri olahraga melalui fasilitasi media massa dan media lainnya.
(3) Pemerintah Daerah Kabupaten memberikan kemudahan pembentukan sentra-sentra pembinaan dan pengembangan industri olahraga.
(4) Fasilitasi pembinaan dan pengembangan industri olahraga di daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang membidangi urusan olahraga dan Perangkat
Daerah yang membidangi urusan koperasi, usaha kecil dan menengah, perdagangan dan perindustrian.
Your Correction
