Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah Kabupaten melakukan pembinaan dan pengembangan organisasi olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2), meliputi : a. penyediaan prasarana dan sarana; b. pendampingan program; dan/atau c. bantuan pendanaan. (2) Penyediaan prasarana dan sarana serta pendampingan program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilaksanakan untuk mendukung penyelenggaraan kompetisi/turnamen, pelatihan, pendidikan dan penataran yang dilaksanakan oleh organisasi olahraga Daerah. (3) Pemberian bantuan pendanaan kepada organisasi olahraga di daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, ditujukan untuk : a. penyelenggaraan kompetisi/turnamen; b. pelatihan, pendidikan dan penataran; c. penyediaan fasilitas sarana olahraga; dan/atau d. peningkatan mutu organisasi. (4) Pemberian bantuan pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction