Correct Article 29
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN
Current Text
(1) Pemerintah Daerah Kabupaten melakukan pembinaan dan pengembangan organisasi olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2), meliputi :
a. penyediaan prasarana dan sarana;
b. pendampingan program; dan/atau
c. bantuan pendanaan.
(2) Penyediaan prasarana dan sarana serta pendampingan program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilaksanakan untuk mendukung penyelenggaraan kompetisi/turnamen, pelatihan, pendidikan dan penataran yang dilaksanakan oleh organisasi olahraga Daerah.
(3) Pemberian bantuan pendanaan kepada organisasi olahraga di daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, ditujukan untuk :
a. penyelenggaraan kompetisi/turnamen;
b. pelatihan, pendidikan dan penataran;
c. penyediaan fasilitas sarana olahraga; dan/atau
d. peningkatan mutu organisasi.
(4) Pemberian bantuan pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
