Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah Kabupaten melakukan pembinaan dan pengembangan organisasi olahraga di daerah. (2) Organisasi olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. induk organisasi cabang olahraga; dan b. organisasi cabang olahraga, perkumpulan, klub dan sebutan lain yang sejenis.
Your Correction