Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA DAN PENANAMAN MODAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaksanaan pelayanan Perizinan Berusaha oleh DPMPTSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a tidak dipungut biaya. (2) Perizinan Berusaha tertentu pada DPMPTSP dikenakan retribusi Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) DPMPTSP tidak dibebani target penerimaan retribusi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Your Correction