Correct Article 12
PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA DAN PENANAMAN MODAL
Current Text
(1) Pelayanan berbantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a dilakukan apabila pelayanan Sistem OSS :
a. belum tersedia; atau
b. terjadi gangguan teknis.
(2) Dalam hal diperlukan pelayanan berbantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DPMPTSP berkoordinasi dengan Lembaga OSS agar pelayanan tetap berlangsung.
(3) Dalam hal pelayanan Sistem OSS belum tersedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a pelayanan berbantuan dilakukan dengan tahapan :
a. Pelaku Usaha mengajukan permohonan Perizinan Berusaha secara luring kepada petugas DPMPTSP;
b. petugas DPMPTSP menghubungkan permohonan Perizinan Berusaha secara luring sebagaimana dimaksud pada huruf a ke dalam Sistem OSS pada DPMPTSP; dan
c. persetujuan atau penolakan diterbitkannya dokumen Perizinan Berusaha diinformasikan kepada Pelaku Usaha melalui sarana komunikasi.
(4) Dalam hal pelayanan Sistem OSS terjadi gangguan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, pelayanan berbantuan harus tersedia paling lama 1 (satu) Hari sejak dinyatakan terjadinya gangguan teknis.
(5) Pernyataan terjadinya gangguan teknis pelayanan Sistem OSS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada masyarakat oleh Kepala DPMPTSP.
Your Correction
