Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA DAN PENANAMAN MODAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembiayaan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja Daerah. (2) Selain pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah dapat berasal dari : a. anggaran pendapatan dan belanja negara; b. anggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Jawa Tengah; dan/atau c. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction