Correct Article 28
PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA DAN PENANAMAN MODAL
Current Text
(1) Bupati menyampaikan laporan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, yang paling sedikit memuat :
a. jumlah perizinan yang diterbitkan;
b. rencana dan realisasi investasi;
c. kendala dan solusi.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan.
Your Correction
