Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA DAN PENANAMAN MODAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bupati mendelegasikan kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah kepada Kepala DPMPTSP. (2) Pendelegasian kewenangan oleh Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. penyelenggaraan Perizinan Berusaha yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. penyelenggaraan Perizinan Berusaha yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat yang dilimpahkan kepada Bupati sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pendelegasian kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah kepada Kepala DPMPTSP diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Your Correction