Correct Article 5
PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA DAN PENANAMAN MODAL
Current Text
Pemerintah Daerah menyelenggarakan Perizinan Berusaha di Daerah sesuai dengan kewenangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
