Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA DAN PENANAMAN MODAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, ruang lingkup Peraturan Daerah ini mengatur kebijakan strategis Kemudahan Berusaha yang meliputi : a. Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah; b. Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; c. persyaratan dasar perizinan; dan d. Penyelenggaraan Penanaman Modal.
Your Correction