Correct Article 4
PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA DAN PENANAMAN MODAL
Current Text
Dalam mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, ruang lingkup Peraturan Daerah ini mengatur kebijakan strategis Kemudahan Berusaha yang meliputi :
a. Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah;
b. Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
c. persyaratan dasar perizinan; dan
d. Penyelenggaraan Penanaman Modal.
Your Correction
