Correct Article 16
PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN GRESIK NOMOR 3 TAHUN 2021 TENTANG PENGURANGAN PENGGUNAAN PLASTIK SEKALI PAKAI
Current Text
(1) Jenis PSP berupa:
a. PSP ramah lingkungan; dan
b. PSP tidak ramah lingkungan.
(2) Jenis PSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kegunaannya dapat digantikan dengan bahan lain yang tidak sekali pakai dan ramah lingkungan.
Your Correction
