Correct Article 15
PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN GRESIK NOMOR 3 TAHUN 2021 TENTANG PENGURANGAN PENGGUNAAN PLASTIK SEKALI PAKAI
Current Text
(1) Pengguna PSP/Masyarakat berhak:
a. mendapatkan informasi dan akurat mengenai PSP ramah lingkungan;
b. meminta PSP ramah lingkungan kepada Penyedia PSP sesuai dengan kesepakatan diantara para pihak;
c. memperoleh pembinaan agar dapat melaksanakan pengurangan PSP secara baik dan berwawasan lingkungan; dan
d. menolak menerima PSP yang tidak ramah lingkungan dari penyedia PSP.
(2) Pengguna PSP/Masyarakat berkewajiban:
a. mengurangi penggunaan PSP;
b. berperan serta dalam melakukan sosialisasi bahaya penggunaan PSP terhadap lingkungan;
c. melakukan pemilahan PSP atas sampah organic dan sampah residu dengan cara tidak dibuang sembarangan; dan
d. menaati segala kewajiban dan larangan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini.
Your Correction
