Correct Article 14
PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN GRESIK NOMOR 3 TAHUN 2021 TENTANG PENGURANGAN PENGGUNAAN PLASTIK SEKALI PAKAI
Current Text
(1) Produsen PSP berhak memperoleh pembinaan agar dapat memproduksi PSP ramah lingkungan.
(2) Produsen PSP berkewajiban:
a. mengupayakan pembuatan kemasan/produk PSP yang ramah lingkungan;
b. memberikan informasi tentang peruntukan PSP, meliputi:
1) bahan baku;
2) dampak lingkungan; dan 3) cara pengolahan PSP setelah dipergunakan.
c. wajib mengadakan penelitian dan pengujian di laboratorium pemerintah dan/atau laboratorium yang terakreditasi; dan
d. melaporkan kepada Bupati melalui Perangkat Daerah hasil dari setiap penelitian dan pengujian yang telah dilaksanakan.
Your Correction
