Correct Article 13
PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN GRESIK NOMOR 3 TAHUN 2021 TENTANG PENGURANGAN PENGGUNAAN PLASTIK SEKALI PAKAI
Current Text
(1) Pelaku usaha dan Penyedia kantong plastik berhak:
a. mendapatkan informasi yang benar dan akurat mengenai produsen PSP yang ramah lingkungan;
b. memperoleh pembinaan agar dapat melaksanakan pengurangan PSP secara baik dan dan berwawasan lingkungan; dan
c. menolak menerima PSP yang tidak ramah lingkungan.
(2) Pelaku usaha dan Penyedia PSP berkewajiban :
a. mengurangi penggunaan PSP dalam setiap kegiatan usahanya;
b. mengupayakan penggunaan PSP alternatif lain yang ramah lingkungan;
c. tidak menyediakan kantong belanja sekali pakai ditempat usaha yang dikelolanya;
d. menerapkan prosedur sosialisasi pemakaian kantong belanja ramah lingkungan kepada konsumen; dan
e. menyertakan surat pernyataan kesanggupan kepada Perangkat Daerah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
