Correct Article 12
PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN GRESIK NOMOR 3 TAHUN 2021 TENTANG PENGURANGAN PENGGUNAAN PLASTIK SEKALI PAKAI
Current Text
(1) Pemerintah Daerah berhak menentukan kebijakan terhadap:
a. pengurangan penggunaan PSP sebagai salah satu upaya pencegahan melalui persyaratan perizinan usaha; dan
b. kegiatan masyarakat yang menimbulkan potensi penggunaan PSP.
(2) Pemerintah Daerah, dalam pengurangan penggunaan PSP berkewajiban :
a. mengadakan sosialisasi dan pelatihan mengenai pengurangan penggunaan PSP kepada masyarakat dan pelaku usaha;
b. mendorong pelaku usaha untuk melakukan pengurangan penggunaan PSP;
c. mendorong dan mendukung masyarakat untuk melakukan pengurangan penggunaan PSP secara mandiri;
h. mendorong penggunaan kemasan/kantong/produk kemasan lain sebagai alternatif pengganti PSP;
i. melakukan pengawasan pelaksanaan pengurangan penggunaan PSP;
j. memfasilitasi penerapan teknologi tepat guna dan hasil guna pembuatan PSP yang ramah lingkungan;
dan
k. memberikan pembinaan kepada pelaku usaha dalam hal pengurangan penggunaan PSP.
Your Correction
