Correct Article 11
PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN GRESIK NOMOR 3 TAHUN 2021 TENTANG PENGURANGAN PENGGUNAAN PLASTIK SEKALI PAKAI
Current Text
(1) Bentuk kegiatan aksi daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) terdiri atas:
a. identifikasi dan pendataan produk PSP;
b. penyusunan rencana kegiatan, target dan indikator keberhasilan pengurangan Sampah PSP;
c. sosialisasi/kampanye;
d. Focus Group Discussion:
e. talk show;
f. kegiatan Ilmiah; dan
g. kegiatan lainnya yang berkaitan dengan pengurangan penggunaan PSP.
(2) Biaya kegiatan aksi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada APBD dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Your Correction
