Correct Article 5
PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN GRESIK NOMOR 3 TAHUN 2021 TENTANG PENGURANGAN PENGGUNAAN PLASTIK SEKALI PAKAI
Current Text
Pemerintah Daerah mempunyai tugas menjamin terselenggaranya pengurangan penggunaan PSP, yang meliputi:
a. menumbuhkembangkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pengurangan penggunaan PSP;
b. memfasilitasi penelitian serta pengembangan teknologi pengurangan penggunaan PSP;
c. memfasilitasi, mengembangkan, dan melaksanakan upaya pengurangan penggunaan PSP; dan
d. melakukan koordinasi antar Perangkat Daerah, Daerah sekitar, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Pusat, masyarakat, dan/atau pelaku usaha agar terdapat keterpaduan dalam pengurangan penggunaan PSP.
Your Correction
