Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN GRESIK NOMOR 3 TAHUN 2021 TENTANG PENGURANGAN PENGGUNAAN PLASTIK SEKALI PAKAI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ruang Lingkup yang diatur dalam Peraturan Daerah ini meliputi: a. tugas dan wewenang; b. perencanaan; c. hak dan kewajiban; d. jenis, produsen, pelaku usaha, penyedia PSP, pengguna PSP; e. insentif dan disentif f. peran serta masyarakat; g. pembinaan dan pengawasan; h. larangan; dan i. pembiayaan.
Your Correction