Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN GRESIK NOMOR 3 TAHUN 2021 TENTANG PENGURANGAN PENGGUNAAN PLASTIK SEKALI PAKAI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap produsen, pelaku usaha dan penyedia maupun pengguna PSP harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini paling lambat 10 (sepuluh) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Your Correction