Correct Article 21
PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN GRESIK NOMOR 3 TAHUN 2021 TENTANG PENGURANGAN PENGGUNAAN PLASTIK SEKALI PAKAI
Current Text
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan dalam Pasal 13 ayat (2), Pasal 14 ayat (2), dan/atau Pasal 15 ayat (2) dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. peringatan tertulis;
b. paksaan pemerintah;
c. uang paksa;
d. penutupan sementara lokasi usaha; dan/atau
e. pencabutan surat persetujuan izin usaha.
Your Correction
