Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN GRESIK NOMOR 3 TAHUN 2021 TENTANG PENGURANGAN PENGGUNAAN PLASTIK SEKALI PAKAI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan dalam Pasal 13 ayat (2), Pasal 14 ayat (2), dan/atau Pasal 15 ayat (2) dikenai sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. peringatan tertulis; b. paksaan pemerintah; c. uang paksa; d. penutupan sementara lokasi usaha; dan/atau e. pencabutan surat persetujuan izin usaha.
Your Correction