Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN GRESIK NOMOR 3 TAHUN 2021 TENTANG PENGURANGAN PENGGUNAAN PLASTIK SEKALI PAKAI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bentuk pemberian insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dapat berupa: a. pengurangan, keringanan, atau pembebasan pajak Daerah; b. pengurangan, keringanan, atau pembebasan retribusi Daerah; c. kemudahan dalam pengurusan dan penerbitan perizinan yang berkaitan dengan pelestarian lingkungan; dan/atau d. pemberian penghargaan. (2) Bentuk pemberian disinsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) berupa teguran yang dipublikasikan baik melalui media cetak maupun elektronik, atau mencabut penghargaan yang diberikan oleh Bupati. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian insentif dan disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction