Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN ZAKAT, INFAK, DAN SEDEKAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) BAZNAS Kabupaten wajib menyampaikan laporan pelaksanaan pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya kepada BAZNAS Provinsi dan Pemerintah Daerah secara berkala setiap 6 (enam) bulan dan akhir tahun. (2) Laporan neraca tahunan BAZNAS Kabupaten diumumkan melalui media cetak atau media elektronik. (3) LAZ Kabupaten wajib menyampaikan laporan pelaksanaan pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya kepada BAZNAS dan Pemerintah Daerah secara berkala setiap 6 (enam) bulan dan akhir tahun. (4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. laporan per semester; dan b. laporan Akhir Tahun.
Your Correction