Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN ZAKAT, INFAK, DAN SEDEKAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Selain menerima Zakat, BAZNAS Kabupaten atau LAZ Kabupaten juga dapat menerima Infak, Sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya. (2) Pengumpulan hasil Infak, Sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimanfaatkan sesuai ketentuan untuk kegiatan: a. pendidikan; b. kesehatan; c. sosial kemasyarakatan; dan/atau d. usaha produktif. (3) Pendistribusian dan pendayagunaan Infak, Sedekah atau dana sosial keagamaan lainnya dilakukan sesuai dengan syariat Islam dan dilakukan sesuai dengan peruntukan yang diikrarkan oleh pemberi. (4) Pengelolaan Infak, Sedekah atau dana sosial keagamaan lainnya harus dicatat dalam pembukuan tersendiri.
Your Correction